Ketua dan Anggota KPU Deliserdang dan Nias akan Diperiksa DKPP, Ini Alasannya
ilustrasi |
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Administrasi DKPP Bernad Dermawan Sutrisno di dalam rilis yang dikeluarkan DKPP, Senin (14/1/2019).
Sidang tersebut dengan nomor perkara 6/DKPP-PKE-VIII-2019 dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Deliserdang dan 8 /DKPP-PKE-VIII-2019 dengan teradi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias.
"Sidang akan dilakukan dalam jam yang berbeda, 6/DKPP-PKE-VIII-2019 akan digelar pukuk 09.00 WIB dan 8 /DKPP-PKE-VIII-2019 akan digelar pukul 13.00 WIB di Kantor Bawaslu Sumut, Selasa (15/1/2019)," ujar Bernad.
Bernad menjelaskan, perkara nomor 8 /DKPP-PKE-VIII-2019 yang diadukan oleh Siprianus Waruwu dalam pokok aduannya yakni pihak teradu yakni Firman Mendrofa, Elisati Zandroto dan Iman Murni sebagai Ketua dan Anggota KPU Nias diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Firman diduga menjadi rekanan penyelenggara dalam proses pengadaan barang berupa laptop dan printer yang akan dibagikan kepada semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Nias," katanya.
Kemudian, Elisati dan Iman diduga melakukan pembiaran terhadap peran Firman serta adanya fenomena kerusakan barang.
Diduga keduanya menantang para anggota PPS dan PPK yang protes terhadap kerusakan barang.
Selain perkara tersebut, lanjut Bernad, Pengadu perkara 6/DKPP-PKE-VIII-2019 atas nama Yuliana Hartati Gowasa mengadukan Ketua dan Anggota KPU Deliserdang yakni Timo Dahlia Daulay, Arifin Sihombing, Boby Indra Prayoga, Lisbon Situmorang dan Rajudin Batubara. (selanjutnya)
ayo segera bergabung dengan saya di D3W4PK
BalasHapushanya dengan minimal deposit 10.000 kalian bisa menangkan uang jutaan rupiah
ditunggu apa lagi ayo segera bergabung, dan di coba keberuntungannya
untuk info lebih jelas silahkan di add Whatshapp : +8558778142
terimakasih ya waktunya ^.^