Nasib #BUMD #NiasSelatan
NIAS MANTAP -- Julius Dakhi, Direktur PT Bumi Nisel Cerlang yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Nias Selatan mendapat vonis hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman 15 bulan penjara.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/11/2017).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Julius Dakhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan hukuma 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Wahyu.
Julius disebut melanggar pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa menjalin kerjasama dengan Johannes selaku pemborong, tanpa persetujuan dengan pengurus lain PT Bumi Nisel Cerlang, yang merupakan BUMD di Nias Selatan," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Johanes Lukman Lukito, Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering selaku rekanan dari perusahaan BUMD Nias Selatan yaitu PT Bumi Nisel Cerlang sempat menghentikan pekerjaan Nias Waterpark.
Hal itu disebabkan dalam proyek pembangunan Nias Water Park yang dananya bersumber dari APBD Nisel Tahun Anggaran (TA) 2014, PT Bumi Nisel Cerlang hingga kini belum melakukan pembayaran mulai dari termin ke-6 hingga termin ke-8.
"Kita bukan berhenti bekerja tapi PT Bumi Nisel Cerlang yang ingkar melakukan pembayaran sejak termin ke-6. Padahal di lapangan pekerjaan proyek sudang mencapai kurang lebih 90 persen," kata Johanes beberapa waktu lalu.
Sehingga, Johanes enggan untuk mengirimkan mesin pompa air ke lokasi Water Park Nias akibat belum adanya transfer pembayaran ke perusahaannya.
"Saya sudah kirim mesin-mesin pompa sampai di Medan, ternyata Yulius Dakhi selaku Direktur PT Bumi Nisel Cerlang tidak juga lakukan pembayaran, sehingga mesin pompa air tidak dikirim ke Nias. Sekarang kok saya yang disalahkan, dibayar dulu," terangnya.
Selain itu, adanya pernyataan dari Direktur PT Bumi Nisel Cerlang, Julius Dakhi yang menyebut perusahaan milik Johanes sebagai pemenang tender dalam proyek tersebut.
"Julius menyatakan bahwa proyek bukan lelang tapi contes beauty. Ya, kita mana tahu itu, kareaan dalam pertemuan awal di Jakarta, Yulius mengaku dia sebagai investor bukan Direktur BUMD Pemkab Nisel. Saya juga tidak pernah diberitahu soal adanya aturan internal di PT Bumi Nisel Cerlang," jelas Johanes.
Seperti diketahui, dalam dakwaannya JPU menyebutkan Johanes dan Yulius telah merugikan negara senilai Rp 7,89 miliar sesuai audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut dari total pagu anggaran sebesar Rp 17,9 miliar. (sumber)
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/11/2017).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Julius Dakhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan hukuma 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Wahyu.
Julius disebut melanggar pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa menjalin kerjasama dengan Johannes selaku pemborong, tanpa persetujuan dengan pengurus lain PT Bumi Nisel Cerlang, yang merupakan BUMD di Nias Selatan," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Johanes Lukman Lukito, Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering selaku rekanan dari perusahaan BUMD Nias Selatan yaitu PT Bumi Nisel Cerlang sempat menghentikan pekerjaan Nias Waterpark.
Hal itu disebabkan dalam proyek pembangunan Nias Water Park yang dananya bersumber dari APBD Nisel Tahun Anggaran (TA) 2014, PT Bumi Nisel Cerlang hingga kini belum melakukan pembayaran mulai dari termin ke-6 hingga termin ke-8.
"Kita bukan berhenti bekerja tapi PT Bumi Nisel Cerlang yang ingkar melakukan pembayaran sejak termin ke-6. Padahal di lapangan pekerjaan proyek sudang mencapai kurang lebih 90 persen," kata Johanes beberapa waktu lalu.
Sehingga, Johanes enggan untuk mengirimkan mesin pompa air ke lokasi Water Park Nias akibat belum adanya transfer pembayaran ke perusahaannya.
"Saya sudah kirim mesin-mesin pompa sampai di Medan, ternyata Yulius Dakhi selaku Direktur PT Bumi Nisel Cerlang tidak juga lakukan pembayaran, sehingga mesin pompa air tidak dikirim ke Nias. Sekarang kok saya yang disalahkan, dibayar dulu," terangnya.
Selain itu, adanya pernyataan dari Direktur PT Bumi Nisel Cerlang, Julius Dakhi yang menyebut perusahaan milik Johanes sebagai pemenang tender dalam proyek tersebut.
"Julius menyatakan bahwa proyek bukan lelang tapi contes beauty. Ya, kita mana tahu itu, kareaan dalam pertemuan awal di Jakarta, Yulius mengaku dia sebagai investor bukan Direktur BUMD Pemkab Nisel. Saya juga tidak pernah diberitahu soal adanya aturan internal di PT Bumi Nisel Cerlang," jelas Johanes.
Seperti diketahui, dalam dakwaannya JPU menyebutkan Johanes dan Yulius telah merugikan negara senilai Rp 7,89 miliar sesuai audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut dari total pagu anggaran sebesar Rp 17,9 miliar. (sumber)
Post a Comment