@mohmahfudmd Jelaskan PNS Bergaji Rp10 Juta Belum Tentu Wajib Zakat, Jika..
Polemik rencana Menteri Agama untuk memotong secara langsung gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) untuk pembayaran zakat berbuntut pada penjelasan yang panjang oleh Mahfud MD, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, (baca) dia meminta Menteri Agama untuk meninjau kembali wacana tersebut karena tidak semua PNS otomatis mempunyai syarat-syarat untuk membayar zakat. Bahkan, jika gajinya melampaui Rp10 juta.
Dia mengatakan, dengan gaji sebanyak itu, tapi mempunyai hutang dan cicilan dll, maka kewajibannya gugur.
"Misal: Seorang PNS bergaji 10 jt/bulan itu blm tentu eajib zakat. Gajinya dipakai makan, transport, SPP kuliah anak, cicilan rumah, dll. Misalkan tiap bulan bs nabung 3 juta maka jg blm wajib zakat sebab komulasi tabungannga 1 thn hny 36 jt, blm nishab. Masa, mau dipotong zakat?," tulisnya di akun @mohmahfudmd.
Ketika seorang followernya menimpali bahwa yang dimaksud oleh wacana tersebut adalah zakat profesi, dia tetap mengatakan bahwa standarnya tetap harus zakat maal.
"Zakat profesi itu istilah baru saja, bkn istilah naqly. Tapi tetap penyetaraan nishabnya adl zakat maal, misal, kalau MUI menyetarakan dgn 85 gram mas. Jadi tetap hrs nishab dan haul. Kalau tdk nishab dan haul namanya zakat harta rikaz. Itu lain lagi. Beda lagi dgn zakat fithrah," jelasnya.
Berikut cuitannya:
Sebelumnya, (baca) dia meminta Menteri Agama untuk meninjau kembali wacana tersebut karena tidak semua PNS otomatis mempunyai syarat-syarat untuk membayar zakat. Bahkan, jika gajinya melampaui Rp10 juta.
Dia mengatakan, dengan gaji sebanyak itu, tapi mempunyai hutang dan cicilan dll, maka kewajibannya gugur.
"Misal: Seorang PNS bergaji 10 jt/bulan itu blm tentu eajib zakat. Gajinya dipakai makan, transport, SPP kuliah anak, cicilan rumah, dll. Misalkan tiap bulan bs nabung 3 juta maka jg blm wajib zakat sebab komulasi tabungannga 1 thn hny 36 jt, blm nishab. Masa, mau dipotong zakat?," tulisnya di akun @mohmahfudmd.
Ketika seorang followernya menimpali bahwa yang dimaksud oleh wacana tersebut adalah zakat profesi, dia tetap mengatakan bahwa standarnya tetap harus zakat maal.
"Zakat profesi itu istilah baru saja, bkn istilah naqly. Tapi tetap penyetaraan nishabnya adl zakat maal, misal, kalau MUI menyetarakan dgn 85 gram mas. Jadi tetap hrs nishab dan haul. Kalau tdk nishab dan haul namanya zakat harta rikaz. Itu lain lagi. Beda lagi dgn zakat fithrah," jelasnya.
Berikut cuitannya:
Misal: Seorang PNS bergaji 10 jt/bulan itu blm tentu eajib zakat. Gajinya dipakai makan, transport, SPP kuliah anak, cicilan rumah, dll. Misalkan tiap bulan bs nabung 3 juta maka jg blm wajib zakat sebab komulasi tabungannga 1 thn hny 36 jt, blm nishab. Masa, mau dipotong zakat? https://t.co/FuhOeVi79O— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 7, 2018
Zakat profesi itu istilah baru saja, bkn istilah naqly. Tapi tetap penyetaraan nishabnya adl zakat maal, misal, kalau MUI menyetarakan dgn 85 gram mas. Jadi tetap hrs nishab dan haul. Kalau tdk nishab dan haul namanya zakat harta rikaz. Itu lain lagi. Beda lagi dgn zakat fithrah. https://t.co/60Pxl1YrvH— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 7, 2018
Post a Comment